Bupati Takalar Jadi Tersangka Korupsi Penjualan Lahan Transmigrasi

Bupati Takalar Jadi Tersangka Korupsi Penjualan Lahan Transmigrasi

Muhammad Nur Abdurrahman - detikNews
Selasa, 25 Okt 2016 19:15 WIB
Bupati Takalar Jadi Tersangka Korupsi Penjualan Lahan Transmigrasi
Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin/Foto: Istimewa
Makassar - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) menetapkan Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin sebagai tersangka dugaan korupsi penjualan lahan negara seluas 700 hektare. Lahan yang berada di Desa Laikang, Mangarabombang sebelumnya dijadikan lokasi transmigrasi.

"Memenuhi unsur dua alat bukti masuk kriteria tindak pidana korupsi, keterlibatan pimpinan daerah sangat jelas terindikasi. Karena keputusan dikeluarkan, sudah diingatkan oleh BPN, oleh kepala daerah tetap diperjualbelikan," ujar Kepala Kejati Sulselbar Hidayatullah dalam keterangan persnya usai pemusnahan barang bukti di kantornya, di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Selasa (25/10/2016).

Pihak Kejati Sulselbar sebelumnya sudah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus penjualan tanah negara senilai Rp 16 miliar. Para tersangka yakni Camat Mangarabombang, Moh. Noor Uthary, Kades Laikang, Sila Laidi dan Sekdes Laikang, Andi Sose.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masa yang di bawahnya tersangka, komandannya tidak, kebijakannya kan yang ambil bupatinya. Sprindiknya sudah ada, jangan sampai ada kesan kejaksaan berpolitik. Sikap tidak berubah (dalam penegakan hukum), setiap warga negara berkedudukan sama di mata hukum, dia mau bupati atau rakyat biasa, kalau terindikasi pasti diproses," imbuh Hidayatullah.

Burhanuddin dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasn Tindak Pidana Korupsi.

Penetapan status tersangka ini bersamaan dengan penetapan Burhanuddin yang kembali mencalonkan diri menjadi bupati yang kembali berpasangan dengan Natsir Dg Nojeng. Belum ada keterangan dari Burhanuddin mengenai penetapan status tersangka ini. (mna/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads