"Memenuhi unsur dua alat bukti masuk kriteria tindak pidana korupsi, keterlibatan pimpinan daerah sangat jelas terindikasi. Karena keputusan dikeluarkan, sudah diingatkan oleh BPN, oleh kepala daerah tetap diperjualbelikan," ujar Kepala Kejati Sulselbar Hidayatullah dalam keterangan persnya usai pemusnahan barang bukti di kantornya, di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Selasa (25/10/2016).
Pihak Kejati Sulselbar sebelumnya sudah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus penjualan tanah negara senilai Rp 16 miliar. Para tersangka yakni Camat Mangarabombang, Moh. Noor Uthary, Kades Laikang, Sila Laidi dan Sekdes Laikang, Andi Sose.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Burhanuddin dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasn Tindak Pidana Korupsi.
Penetapan status tersangka ini bersamaan dengan penetapan Burhanuddin yang kembali mencalonkan diri menjadi bupati yang kembali berpasangan dengan Natsir Dg Nojeng. Belum ada keterangan dari Burhanuddin mengenai penetapan status tersangka ini. (mna/fdn)











































