PKB: Istilah Sistem Pemilu Terbuka Terbatas Kontradiktif

RUU Pemilu

PKB: Istilah Sistem Pemilu Terbuka Terbatas Kontradiktif

Andhika Prasetia - detikNews
Selasa, 25 Okt 2016 18:52 WIB
PKB: Istilah Sistem Pemilu Terbuka Terbatas Kontradiktif
Foto: Ilustrasi pembahasan RUU Pemilu (Mindra Purnomo/detikcom)
Jakarta - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mempertanyakan maksud dari sistem Pemilu terbuka terbatas yang diusulkan Pemerintah melalui draf RUU Pemilu. Wasekjen PKB, Jazilul Fawaid menilai bahwa istilah terbuka terbatas masih ambigu secara logika.

"Kalau prinsip utama dari PKB tetap ingin Pemilu menggunakan sistem terbuka, soal terbuka nanti akan dibicarakan. Kalau terbatas, batasnya apa? Itu kan kalau dalam bahasa logika kontradiktif interminis, terbuka tetapi terbatas," kata Jazilul saat berbincang dengan detikcom, Selasa, (25/10/2016).

Jazilul mengatakan sistem Pemilu terbuka terbatas menurutnya masih kontroversial dari pembuatan istilah. Oleh sebab itu, ia akan mempelajari dahulu lebih rinci apa yang dimaksud sistem terbuka terbatas itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sistem menjadi kontroversial dari pembuatan istilah, secara logika masih belum clear. Pembahasan RUU ini kan sebelumnya juga melibatkan para ahli, nantinya akan kami pelajari dulu terbuka itu seperti apa dan terbatas itu seperti apa," ujar Jazilul.

Jazilul juga berharap sistem Pemilu ke depannya tidak menimbulkan gugatan. "Nanti akan kita pelajari dulu, diharapkan jangan sampai lagi ada gugatan karena mengganggu proses pemilihan kalau ada UU yang digugat," tutupnya.

Aturan soal sistem pemilu yang merupakan usulan pemerintah tercantum di draf RUU Pemilu pasal 138. Bunyinya adalah sebagai berikut :

Pasal 138

(2) Pemilu untuk memilih memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka terbatas
(3) Sistem proporsional terbuka terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan sistem Pemilu yang menggunakan sistem proporsional dengan daftar calon yang terbuka dan daftar nomor urut calon yang terikat berdasarkan penetapan partai politik

Mekanismenya lalu diperjelas di lampiran. Berikut penjelasan di RUU Pemilu soal pasal 138:

Yang dimaksud dengan "daftar calon terbuka" adalah daftar calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dicantumkan dalam surat suara Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota secara berurutan yang ditetapkan oleh partai politik.
Yang dimaksud dengan "daftar nomor urut calon yang terikat" adalah daftar nomor urut calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang ditetapkan oleh partai politik secara berurutan yang bersifat tetap. (imk/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads