"Ada surat (dari Agus Marto) meminta penjadwalan ulang karena ada tugas yang tidak bisa ditinggalkan," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (25/10/2016).
Penyidik KPK pun memenuhi permintaan Agus tersebut. Dia akan dipanggil kembali untuk menjalani pemeriksaan pada 1 November 2016.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya pada Selasa, 18 Oktober lalu, Agus juga dipanggil tetapi urung hadir. KPK menyebut surat pemanggilan tidak sampai di tangan yang bersangkutan sehingga dijadwalkan ulang pada hari ini.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 2 orang tersangka yaitu eks Dirjen Dukcapil, Irman, dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil, Sugiharto. Saat proyek itu, Irman juga menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran, sementara Sugiharto sebagai pejabat pembuat komitmen.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo pernah menyampaikan perhitungan kerugian keuangan negara dalam proyek itu mencapai Rp 2 triliun. Perhitungan itu berdasarkan perhitungan BPKP dari total nilai anggaran proyek sebesar Rp 6 triliun. (dha/rvk)











































