Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan dua orang yang diberhentikan dari jabatannya itu dari salah satu dinas dan kelurahan di Kota Semarang.
"Kita sudah berhentikan posisi dua orang, copot jabatannya. Satu di salah satu dinas, satunya salah satu kelurahan. Sekarang posisinya staf non job. Semoga ini jadi pembelajaran," kata Hendrar usai melakukan sidak di kantor Kecamatan Tugu Semarang, Selasa (25/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau tertangkap (lagi) tidak hanya pembinaan. Yang ini masih dibawah binaan kita. Kalau yang menangkap Satgas Sapu Bersih Pungli masuk penjara, pidana itu," kata Hendrar.
Pemerintah Kota Semarang memiliki sistem pelaporan online untuk mencegah pungli sehingga masyarakat bisa langsung lapor jika mendapati praktik pungli. Laporan bisa dilakukan via twitter atau instagram dengan mention langsung akun Wali Kota @hendrarprihadi atau SMS dengan format "laporhendi (spasi) aduan" ke 1708.
Sementara itu dalam sidak yang dilakukan ke kantor Kecamatan Tugu, ditemukan beberapa alat rusak antara lain alat rekam e-KTP, mesin nomor antrean, dan LED yang menunjukkan nomor giliran antrean.
"Mesin nomor antrian tidak berfungsi, saya minta segera perbaiki, ditalangi pak Camat boleh. Kalau nunggu anggaran boleh tapi bisa lama, sebulan dua bulan," kata Hendrar.
Camat Tugu, HM Zein mengatakan alat rekam e-KTP rusak sekitar sebulan lalu, maka untuk warga Kecamatan Tugu yang hendak membuat e-KTP akan dialihkan ke Kecamatan Ngaliyan
"Alat rusak kita alihkan ke ngaliyan. Rusak sekitar sebulan lalu. Sudah koordinasi dengan Dispendukcapil," kata Zein.
(alg/fdn)











































