Nama Agus terus disebut oleh politisi Partai Demokrat Muhammad Nazarudin diduga terkait kasus ini.
"Nanti saja nanti ya. Saya enggak mau ngomong sekarang," kata Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya pada Selasa, 18 Oktober lalu, Agus juga dipanggil tetapi urung hadir ke KPK karena surat pemanggilan tidak sampai di tangan yang bersangkutan sehingga dijadwalkan ulang pada hari ini.
Nazaruddin ikut mengomentari tentang panggilan penyidik KPK terhadap mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo berkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Agus yang sedianya diperiksa hari ini berhalangan hadir.
"Karena kan kalau anggaran multiyears itu tidak disetujui Menteri Keuangan kan tidak ada proyek e-KTP ini yang berjalan tahun 2011, 2012, 2013 itu," kata Nazaruddin usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2016).
Menurut Nazaruddin, Agus Marto menyetujui proyek itu saat menjadi Menkeu sehingga tentunya penyidik KPK membutuhkan keterangannya berkaitan dengan kasus itu. Nazaruddin menambahkan bahwa menteri sebelumnya yaitu Sri Mulyani telah menolak proyek multiyears itu.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 2 orang tersangka yaitu eks Dirjen Dukcapil, Irman, dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil, Sugiharto. Saat proyek itu, Irman juga menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran, sementara Sugiharto sebagai pejabat pembuat komitmen.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo pernah menyampaikan perhitungan kerugian keuangan negara dalam proyek itu mencapai Rp 2 triliun. Perhitungan itu berdasarkan perhitungan BPKP dari total nilai anggaran proyek sebesar Rp 6 triliun. (wsn/rvk)











































