"Iya betul, betul sudah pelimpahan tahap kedua," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Sarjono Turin ketika dihubungi, Selasa (25/10/2016).
Turin mengatakan bahwa pihak Kejari Jaksel baru menerima pelimpahan pada siang ini dan masih akan meneliti berkas tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk eks Dirut PT Geo Dipa sendiri, Turin menambahkan tersangka sudah dijadikan tahanan kota. Pihaknya menunggu jaksa yang akan meneliti berkas perara tersebut.
"Kita masih nunggu pendapat dari jaksa peneliti yang baru menerima berkas perkaranya," tuturnya.
Samsudin sendiri merupakan tersangka kasus dugaan penipuan proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi Dieng-Patuha. Dengan adanya pelimpahan tahap 2 ini, kasus tersebut sudah berpindah ke tangan kejaksaan. (rvk/rvk)










































