Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus Eks Dirut PT Geo Dipa ke Kejaksaan

Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus Eks Dirut PT Geo Dipa ke Kejaksaan

Nathania Riris Michico - detikNews
Selasa, 25 Okt 2016 16:55 WIB
Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus Eks Dirut PT Geo Dipa ke Kejaksaan
Gedung Kejagung/ Foto: dok detikcom
Jakarta - Bareskrim Polri telah melimpahkan tersangka perkara dugaan penipuan proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi, Dirut PT Geo Dipa Samsudin Warsa dan barang bukti perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Pihak Kejari Jaksel menerima pelimpahan tahap kedua tersebut hari ini.

"Iya betul, betul sudah pelimpahan tahap kedua," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Sarjono Turin ketika dihubungi, Selasa (25/10/2016).

Turin mengatakan bahwa pihak Kejari Jaksel baru menerima pelimpahan pada siang ini dan masih akan meneliti berkas tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya benar benar, bukan pagi ini, baru siang ini baru saya terima ini berkasnya dan belum berjalan dia dan segera dilimpahkan," kata Turin.

Untuk eks Dirut PT Geo Dipa sendiri, Turin menambahkan tersangka sudah dijadikan tahanan kota. Pihaknya menunggu jaksa yang akan meneliti berkas perara tersebut.

"Kita masih nunggu pendapat dari jaksa peneliti yang baru menerima berkas perkaranya," tuturnya.

Samsudin sendiri merupakan tersangka kasus dugaan penipuan proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi Dieng-Patuha. Dengan adanya pelimpahan tahap 2 ini, kasus tersebut sudah berpindah ke tangan kejaksaan. (rvk/rvk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini