"Hakim ad hoc hukum industrial ini permintaan MA untuk meminta KY menyeleksi calon hakim ini yang pendaftarannya dilakukan di Kemenaker. Ada 24 orang yang lulus tes dan yang dibutuhkan 4 orang," kata Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Maradaman Harahap di Ruang Rapat Pimpinan DPR Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (25/10/2016).
Ia menambahkan, dari 24 nama tersebut kemudian disaring menjadi 13 orang yang kemudian mengikuti tahap seleksi selanjutnya yaitu wawancara. Wawancara yang melibatkan pakar hukum, mantan Wakil Ketua MA Muhammad Saleh dan satu dari unsur negarawan Sidarto Danusubroto dan 7 komisioner KY.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil itu didapatkan 2 orang Kami dengan terpaksa tidak bisa memenuhi kuota dari MA. Karena hanya dua ini yang memenuhi kompetensi kami. Juanda Pangaribuan dari Serikat Pekerja dan Sugeng Santoso Apindo," paparnya.
Ia mengatakan, hanya calon yang layak secara kualitas dan integritas yang akan diusulkan oleh KY. Hal ini merupakan upaya KY dalam menjalankan amanat undang-undang untuk menghasilkan hakim ad hoc Perselisihan Hubungan Industrial di MA yang berkualitas dan berintegritas.
"Dari segi integritas yang paling utama hanya dua yang kami rasa layak untuk kemudian kami serahkan ke DPR untuk proses selanjutnya," ujarnya. (wsn/asp)











































