"Minta Rp 500 juta itu niat tersangka. Karena melihat ekonomi keluarga korban (Sabita) mampu," ujar Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Adam Purbantoro kepada detikcom, Selasa (25/10/2016).
Handi yang juag teman SMP ibu kandung Sabita, Yuyun Maulidyah menurut Adam pernah mengirimkan pesan singkat meminta uang tebusan disertai ancaman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk memuluskan rencana penculikan, Handi mengajak Munir, teman sekampungnya di Poncokusumo. Tersangka Munir yang diiming-imingi mendapatkan jatah Rp 100 juta, tidak menolak ajakan Handi.
"Tersangka satu (Munir) diajak dan diiming-iming uang hasil tebusan. Dia (Munir) itu temannya, kerjanya bertani. Kalau H (Handi) bekerja di distributor minuman kemasan di Malang," imbuh Adam.
Namun belum sempat meminta uang tebusan seperti rencana semula, Handi memutuskan memulangkan Sabita. Handi meminta bantuan pasangan suami istri berinisial S dan I.
Saat ini Handi dan Munir sudah ditetapkan menjadi tersangka. Sedangkan I dan S masih berstatus saksi. (fdn/fdn)










































