"Menjatuhkan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider kurungan penjara 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim I Wayan Sukanila dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (25/10/2016).
Hakim Sukanila menyatakan Robert terbukti melanggar pasal 76 huruf e juncto pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak juncto pasal 65 KUHP. Namun, vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum I Ketut Alit Suastika yakni hukuman penjara selama 16 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Prins David Saut/detikcom |
Robert dinyatakan terbukti melakukan tindakan cabul kurang lebih terhadap 11 anak-anak perempuan antara 7-17 tahun. Tindakan tak terpuji itu dilakukannya sejak 2014.
Ia ditangkap polisi pada Januari 2016 berkat laporan warga yang kerap melihatnya membonceng anak-anak ke kediamannya di Tabanan, Bali. Disebutkan, Robert mengiming-imingi korban uang antara Rp 200.000-Rp 300.000 beserta barang. Kemudian, ia memandikan dan menginapkan korban di rumahnya. (vid/trw)












































Foto: Prins David Saut/detikcom