Terbukti Paedofil, Pria 72 Tahun asal Australia Dihukum 15 Tahun di PN Denpasar

Terbukti Paedofil, Pria 72 Tahun asal Australia Dihukum 15 Tahun di PN Denpasar

Prins David Saut - detikNews
Selasa, 25 Okt 2016 15:54 WIB
Foto: Prins David Saut/detikcom
Denpasar - Robert Andrew Fiddes Ellis (72) divonis bersalah telah melakukan kekerasan seksual terhadap 11 anak-anak perempuan di Bali. Ia diganjar 15 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider kurungan penjara 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim I Wayan Sukanila dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (25/10/2016).

Hakim Sukanila menyatakan Robert terbukti melanggar pasal 76 huruf e juncto pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak juncto pasal 65 KUHP. Namun, vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum I Ketut Alit Suastika yakni hukuman penjara selama 16 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terbukti Pedofil, Pria 72 Tahun asal Australia Dihukum 15 Tahun di DenpasarFoto: Prins David Saut/detikcom

Robert dinyatakan terbukti melakukan tindakan cabul kurang lebih terhadap 11 anak-anak perempuan antara 7-17 tahun. Tindakan tak terpuji itu dilakukannya sejak 2014.

Ia ditangkap polisi pada Januari 2016 berkat laporan warga yang kerap melihatnya membonceng anak-anak ke kediamannya di Tabanan, Bali. Disebutkan, Robert mengiming-imingi korban uang antara Rp 200.000-Rp 300.000 beserta barang. Kemudian, ia memandikan dan menginapkan korban di rumahnya. (vid/trw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads