"Kami turut prihatin dengan keadaan kesehatan Pak Sutan dan kami tentu berharap yang bersangkutan segera lekas sembuh," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (25/10/2016).
Sutan saat ini masih berstatus sebagai terpidana suap sehingga wewenang penahanannya berada di Direktorat Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkum HAM). KPK menyebut sampai saat ini masih belum membutuhkan kesaksian Sutan untuk pengembangan kasus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabar tentang kondisi Sutan yang drop diamini oleh pengacaranya, Feldy Taha. Namun dia enggak membeberkan sakit yang diderita Sutan atas permintaan keluarga.
"Saya meihatnya kondisinya kurang sehat. Dirawat di salah satu rumah sakit di Jakarta. Sudah 1 minggu menjalani perawatan," kata Feldy sebelumnya.
Pihak Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, juga telah memberikan izin pengobatan Sutan di rumah sakit. Feldy menyebut kondisi terakhir Sutan saat ditemuinya sehari yang lalu sudah mulai membaik.
"Saat ini masih dalam tahap pemulihan," ucapnya.
Sutan Bhatoegana dihukum 12 tahun penjara karena terlibat kasus suap di SKK Migas. Awalnya Sutan divonis 10 tahun penjara dan kemudian ditambahkan menjadi 12 tahun oleh Mahkamah Agung.
MA memutuskan:
1. Pidana penjara selama 12 tahun.
2. Denda Rp 500 juta, bila tidak dibayar diganti dengan kurungan 8 bulan.
3. Wajib mengembalikan Rp 50 juta.
4. Wajib mengembalikan USD 7.500.
5. Hak politik Sutan dicabut.
6. Tanah dan bangunan di Jalan Kenanga, Medan dirampas.
7. Mobil Alphard dirampas.
8. Merampas uang hasil kejahatan Sutan. (dhn/tfq)