"Jika dulu pemerintahan Presiden SBY belum membuka ke publik karena masih diberlakukan sebagai pro justicia guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Kepentingan tersebut kini sudah tidak ada lagi," ujar mantan Mensesneg Sudi Silalahi dalam jumpa pers di Cikeas, Jawa Barat, Selasa (25/10/2016).
Jumpa pers ini dihadiri SBY, mantan Ka BIN Syamsir Siregar, mantan Panglima TNI Jenderal TNI (Purn) Djoko Suyanto, mantan Kapolri Jenderal Pol (Purn) Bambang Hendarso Danuri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintahan SBY, lanjut Sudi, juga tidak pernah menghentikan proses penegakan hukum kasus Munir. Setelah TPF Munir tugasnya rampung, proses penegakan hukum tetap berlangsung.
"Sampai keputusan terhadap terdakwa memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht," ucap dia.
Sebelumnya, Sudi mengatakan dokumen asli TPF Munir yang diserahkan ke SBY hilang. Namun salinan dokumen tersebut masih ada dan tidak beda dengan aslinya. Dokumen salinan itu akan diserahkan ke Presiden Jokowi.
(nwy/Hbb)










































