BNPT Usul Agar Kerugian Korban Terorisme Cepat Mendapat Kompensasi

BNPT Usul Agar Kerugian Korban Terorisme Cepat Mendapat Kompensasi

Noval Dhwinuari Antony - detikNews
Selasa, 25 Okt 2016 15:17 WIB
BNPT Usul Agar Kerugian Korban Terorisme Cepat Mendapat Kompensasi
Kepala BNPT Suhardi Alius. Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) memberi beberapa rekomendasi untuk revisi Undang-Undang Terorisme. BNPT mengusulkan agar korban tindak pidana terorisme bisa cepat mendapatkan kompensasi.

"Menyederhanakan birokrasi, permintaan kompensasi tidak harus langsung kepada menteri keuangan, tetapi dapat langsung ke kementerian dan lembaga terkait," jelas Kepala BNPT Komjen (Pol) Suhardi Alius.

Hal ini disampaikannya saat memberi sambutan pada acara pembukaan Workshop Tingkat Nasional yang diselenggarakan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Hotel Lumire, Jalan Senen Raya nomor 135, Senen, Jakarta Pusat, Selasa (25/10/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suhardi mencontohkan penyederhanaan itu di antaranya korban dapat langsung ke Kementerian Kesehatan untuk pemberian kesehatan dan pemulihan psikologis. Kementerian PUPR dipandangnya dapat langsung membangun rumah yang hancur atau rusak akibat tindak pidana terorisme.

"Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk membangun perumahan yang hancur karena bom atau koordinasi dapat dilakukan dengan BNPT dan tentu LPSK," jelasnya.

Saat ini korban tindak pidana terorisme dapat menerima bantuan setelah adanya putusan pengadilan akan kasus kejahatan tersebut. Suhardi kemudian menekankan bahwa bantuan kepada korban sebaiknya diberikan langsung tanpa menunggu putusan pengadilan.

"Kompensasi dan restitusi dapat diberikan sebelum putusan pengadilan melalui mekanisme tertentu. Pengaturan pada level operasinal dan teknis dilakukan dengan menyusun peraturan pemerintah," jelasnya lagi. (bag/bag)


Berita Terkait