Pihak KPK menangkis tudingan itu dan akan menyiapkan bukti-bukti untuk membantah pernyataan tersebut.
"Itu kan dalil pemohon ya, akan kita buktikan. Akan kita jawab besok dan saya pikir hak dia untuk menyampaikan itu, nanti akan kita buktikan dalam proses selanjutnya kan ada fakta-fakta, nanti akan kita sampaikan besok," kata Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi usai mengikuti sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2016).
Selain itu, pihak Irman Gusman juga menyebutkan bahwa OTT tersebut adalah jebakan yang sudah lebih dulu direncanakan. Setiadi menilai itu hal yang lumrah dilakukan dan KPK siap membuktikan kebenarannya di sidang tanggapan pihak termohon mendatang.
"Itu kan pihak pemohon itu silakan saja boleh-boleh saja menyampaikan itu tapi akan kita akan sampaikan di persidangan besok tentang bukti, tentang jawaban kami secara lengkap," kata Setiadi.
KPK menetapkan Irman sebagai tersangka pada Sabtu (17/9/2016). Irman diduga menerima Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto. Uang itu diduga diberikan agar Irman memberikan rekomendasi kepada Bulog agar memberikan tambahan kuota gula untuk didistribusikan perusahaan itu di Provinsi Sumatera Barat. (asp/asp)