Dalam pembacaan gugatannya, kuasa hukum Irman Gusman membeberkan pengajuan praperadilan ini atas penetapan pemohon atau Irman Gusman sebagai tersangka tindak pidana korupsi yang dikeluarkan KPK pada tanggal 17 September 2016 yang tidak berdasar hukum.
Kuasa hukum Irman Gusman membeberkan tujuan gugatan praperadilan ini untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Irman Gusman oleh KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahmi mengatakan bahwa surat perintah penangkapan yang ditunjukkan penyidik KPK saat melakukan OTT tidak tepat dan tidak berdasar hukum.
"Menyatakan menurut hukum penetapan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum dan menurut perkara aquo tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," lanjutnya.
Maqdir menyebutkan bahwa penetapan tersangka pada Irman Gusman tersebut berakibat hilangnya hak dan dilanggarnya hak asasi manusia dengan prosedur hukum yang salah dan menyimpang.
Setelah pembacaan tuntutan, pihak kuasa hukum Irman membacakan beberapa fakta kronologi saat terjadi OTT. Kuasa hukum Irman mengatakan bahwa banyak kejanggalan sewaktu penyidik KPK menangkap Irman.
"Pada mulanya pemohon menolak untuk dibawa ke kantor KPk tapi pihak termohon mengancam akan memborgol apabila pemohon tidak menurut ikut ke KPK, padahal apabila dijelaskan dengan santun pemohon akan tetap ikut karena pemohon ingin kooperatif," ujarnya.
Dia juga menambahkan bahwa KPK melakukan interogasi terhadap Irman tanpa didampingi kuasa hukum yang tidak sesuai prosedur hukum.
Selain itu, tim kuasa hukum Irman menyimpulkan bahwa OTT yang dilakukan oleh KPK adalah jebakan.
"Itu (penangkapan) adalah jebakan yang sudah direncanakan sebelumnya," cetus Fahmi. (asp/asp)











































