Putusan Ilham diadili oleh ketua majelis hakim agung Salman Luthan dengan anggota MS Lumme dan Syamsul Rakan Chaniago. Putusan itu diketok pada 19 Oktober 2016 lalu. Ternyata vonis itu tidak bulat.
"Iya (saya DO--dissenting opinion)," kata Salman saat dihubungi detikcom, Selasa (24/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Pengadilan Tipikor Jakarta, Ilham Arief Divonis 4 tahun penjara. Setelah itu, di tingkat banding hukumannya ditingkatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI menjadi 6 tahun penjara.
"Saya setuju dengan putusan Pengadilan Tinggi, pertimbangan maupun amarnya," ucap Salman.
Tapi pendapat Salman kalah suara dengan MS Lumme dan Syamsul Rakan Chaniago sehingga hukuman Ilham Arief disunat menjadi 4 tahun penjara.
Sebelumnya, Ilham Arief juga pernah menang di praperadilan. Namun KPK mengeluarkan sprindik baru ia kembali diadili.
Salman merupakan hakim agung dari kalangan akademisi/masyarakat. Di berbagai putusan lain, ia kerap melipatgandakan hukuman bagi terdakwa korupsi. Di kasus pembunuhan Munir, Salman menolak hukuman Pollycarpus diperingan dari 20 tahun penjara menjadi 14 tahun penjara. (asp/fdn)










































