Hakim Agung Salman Tolak Ringankan Vonis Kasus Korupsi Eks Walkot Makassar

Hakim Agung Salman Tolak Ringankan Vonis Kasus Korupsi Eks Walkot Makassar

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 25 Okt 2016 12:28 WIB
Hakim Agung Salman Tolak Ringankan Vonis Kasus Korupsi Eks Walkot Makassar
Hakim agung Dr Salman Luthan (ari/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) meringankan hukuman mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin di kasus korupsi dari 6 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara. Ternyata vonis itu tidak bulat.

Putusan Ilham diadili oleh ketua majelis hakim agung Salman Luthan dengan anggota MS Lumme dan Syamsul Rakan Chaniago. Putusan itu diketok pada 19 Oktober 2016 lalu. Ternyata vonis itu tidak bulat.

"Iya (saya DO--dissenting opinion)," kata Salman saat dihubungi detikcom, Selasa (24/10/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ilham menyalahgunakan kewenangannya sebagai Wali kota Makassar untuk menguntungkan diri sendiri. Uang itu berasal dari selisih penerimaan pembayaran dari PDAM Makassar dengan pengeluaran riil PT Traya Tirta Makassar.

Di Pengadilan Tipikor Jakarta, Ilham Arief Divonis 4 tahun penjara. Setelah itu, di tingkat banding hukumannya ditingkatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI menjadi 6 tahun penjara.

"Saya setuju dengan putusan Pengadilan Tinggi, pertimbangan maupun amarnya," ucap Salman.

Tapi pendapat Salman kalah suara dengan MS Lumme dan Syamsul Rakan Chaniago sehingga hukuman Ilham Arief disunat menjadi 4 tahun penjara.

Sebelumnya, Ilham Arief juga pernah menang di praperadilan. Namun KPK mengeluarkan sprindik baru ia kembali diadili.

Salman merupakan hakim agung dari kalangan akademisi/masyarakat. Di berbagai putusan lain, ia kerap melipatgandakan hukuman bagi terdakwa korupsi. Di kasus pembunuhan Munir, Salman menolak hukuman Pollycarpus diperingan dari 20 tahun penjara menjadi 14 tahun penjara. (asp/fdn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini