Perkuat Hak Saksi dan Korban Terorisme, LPSK Kerjasama dengan 2 Lembaga

Perkuat Hak Saksi dan Korban Terorisme, LPSK Kerjasama dengan 2 Lembaga

Noval Dhwinuari Antony - detikNews
Selasa, 25 Okt 2016 12:06 WIB
Perkuat Hak Saksi dan Korban Terorisme, LPSK Kerjasama dengan 2 Lembaga
Foto: LPSK dan Kemenkum HAM/ Nouval detikcom
Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menandatangani kerja sama dengan Kejaksaan Agung RI dan Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan Ham. Kerjasama bertujuan untuk memperkuat hak-hak saksi dan korban tindak pidana terorisme.

Penandatanganan kerjasama ini dilakukan saat pembukaan Workshop Tingkat Nasional yang diselenggarakan LPSK di Hotel Lumire, Jalan Senen Raya No. 135, Senen, Jakarta Pusat, Selasa (25/10/2016).

Kerjasama ini ditandatangani Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dengan Plt. Wakil Jaksa Agung Bambang Waluyo, serta Direktorat Jendral Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan Ham Mualimin Abdi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan kerjasama dengan Kejaksaan Agung RI bertujuan untuk memperkuat hak saksi dan korban tindak pidana terorisme dalam proses penyidikan dan penuntutan.

"Melalui kerjasama LPSK dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia bertujuan memperkuat hak-hak saksi dan korban terhadap proses penyidikan tindak pidana tersebut (terorisme) dan pada proses penuntutan," katanya saat sambutan.

Sementara itu, kerjasama dengan Dirjen HAM Kementerian Hukum dan HAM diharapkan dapat memberi penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia bagi saksi dan korban tindak pidana terorisme. Ini juga sebagai cermin dalam memenuhi hak dan kebutuhan korban.

"Sedangkan perjanjian kerjasama dengan Dirjen HAM bertujuan untuk memberikan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia korban tindak pidana. Perjanjian kerjasama tersebut juga sebagai pencerminan pemenuhan hak dan kebutuhan korban tidak pidana, khususnya korban tindak pidana terorisme," katanya lagi. (rvk/rvk)


Berita Terkait