Pemasangan spanduk ini yang dilakukan Polres Tegal. Spanduk-spanduk antipungli dipasang di tempat pengurusan SIM, STNK, BPKB, cek fisik, sidik jari dan SKCK.
Dalam spanduk tertulis "Stop Pungli, pengurusan SIM sesuai PNBP (lihat daftar PNBP)". Bukan hanya itu nomor Kapolres Tegal, AKBP Adi Vivid juga dicantumkan. Warga bisa langsung menyampaikan keluhan ke nomor telepon selular Kapolres Tegal yakni 08155221998.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika ada anggota yang pungli, maka akan ditindak dan diperiksa Propam, sidang kode etik," tegas Adi.
Foto: IstimewaPolres Tegal memasang spanduk anti pungutan liar |
Hal serupa juga sudah dilakukan Polres Jepara. Spanduk dipasang termasuk di pos polisi. Kapolres Jepara, AKBP Samsu Arifin mengatakan spanduk sengaja dipasang di tempat yang mudah dilihat masyarakat.
"Laporan warga akan langsung kita tindaklanjuti di lapangan. Dengan pemasangan spanduk dan MMT ini diharapkan warga berani melakukan penolakan ketika ada oknum atau calo yang melakukan pungli," terang Samsu.
|
Jika melihat praktik pungli di Jepara, warga bisa menghubungi Kapolres Jepara dengan nomor telepon 082313829322. Tidak hanya mengajak tertib, pemasangan spanduk bertujuan mengingatkan jajaran agar tidak melakukan penyimpangan.
"Ini ajakan untuk warga menjalankan budaya tertib dan tidak memberikan kesempatan pada anggota melakukan pungutan liar," imbuh Kasat Lantas Polres Jepara, AKP Andhika Wiratama.
Sebelumnya Kapolda Jawa Tengah Irjen Condro Kirono meminta jajaran di Polres aktif memberantas pungli. Irjen Condro juga meminta agar spanduk peringatan dan pencegahan pungli dipasang dengan mencantumkan nomor telepon para kapolres. spanduk.
"Kita juga sidak-sidak bagaimana memberikan ruang masyarakat bisa lapor langsung ke Kapolresnya. Misal pos lantas berikan spanduk nomor Kapolresnya," kata Condro Kirono.
(alg/fdn)












































Foto: Istimewa
Foto: Istimewa