Mereka menolak dipulangkan dengan alasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2008 dianggap tidak tepat karena tidak sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Dalam Perda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan diatur ketentuan mengenai kewajiban warga yang pindah sementara. Aturan ini yang ditolak para pengikut Dimas Kanjeng saat sosialisasi pemulangan di masjid padepokan, Selasa (25/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam UU Nomor 24 tahun 2014 itu dijelaskan masa berlaku KTP-elektronik adalah seumur hidup untuk warga negara Indonesia. Kami semua sudah memiliki KTP. Selain itu, KTP elektronik itu berlaku nasional, jadi bisa digunakan dimana saja di daerah Indonesia," kata salah satu pengikut padepokan, Musleh.
Foto: M Rofiq/detikcomPengikut Dimas Kanjeng saat sosialisasi pemulangan oleh Pemkab Probolinggo, Selasa (25/10/2016) |
"Saya sendiri sudah melapor secara lisan. Bagi teman santri di Padepokan yang tinggal di sini sudah mengurus surat tinggal sementara. Jadi, tidak ada yang boleh menyuruh kami pulang apalagi mengusir. Karena padepokan ini milik santri (pengikut)," tegas Musleh.
Sementara itu, Camat Gading, Slamet Hariyanto mengatakan para pengikut Dimas Kanjeng yang berada di padepokan sudah melanggar perda. Dalam pasal 21 dan pasal 22 Perda, dijelaskan masyarakat yang pindah sementara wajib lapor dan mengajukan permohonan surat keterangan pindah sementara (SKPS) yang disahkan oleh camat daerah asal.
"Jika masalah Perda dianggap lemah tidak sesuai itu hak mereka yang menilai. Kami hanya bawahan dan hanya melaksanakan tugas dalam bentuk sosialisasi pemulangan ini. terserah yang menilai saja, Perda ini layak apa tidak dikeluarkan," terang Slamet,
Slamet mengatakan, opsi upaya paksa memulangkan para pengikut Dimas Kanjeng harus dibicarakan terlebih dulu "Kaji dulu dengan pemerintah daerah," katanya. (fdn/fdn)












































Foto: M Rofiq/detikcom