PPP Ingin Pemilu Sistem Terbuka, Pemilih Coblos Nama Caleg

PPP Ingin Pemilu Sistem Terbuka, Pemilih Coblos Nama Caleg

Wisnu Prasetiyo Adi Putra - detikNews
Selasa, 25 Okt 2016 11:17 WIB
PPP Ingin Pemilu Sistem Terbuka, Pemilih Coblos Nama Caleg
Foto: Danu Damarjati/detikcom
Jakarta - Partai PPP menginginkan pelaksanaan Pemilu 2019 tetap dengan sistem proporsional terbuka. PPP tidak sepakat dengan usulan pemerintah yang tertera dalam draf revisi UU Pemilu yang baru saja diterima DPR.

Sekjen PPP Arsul Sani menilai, meski ada kelemahan-kelemahan, sistem proporsional terbuka masih yang terbaik untuk diterapkan di Indonesia.

"Pada dasarnya PPP masih menginginkan sistem proporsional terbuka seperti telah kita terapkan dalam 2 kali Pemilu kemarin. Tentu dengan perbaikan di sana-sini untuk menutup yang dianggap sebagai kelemahan dari sistem proporsional terbuka ini," kata Arsul saat dihubungi, Selasa (25/10/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PPP, kata Arsul, masih akan melakukan kajian terkait ini. Karena, PPP ingin mempunyai argumentasi yang kuat ketika nanti dibahas dalam rapat.

"Namun tentu PPP siap membahas dengan sistem yang ada dalam RUU ini. Secara internal sendiri, PPP tentu akan melakukan kajian terlebih dahulu apakah sistem ini memang memperbaiki kelemahan dari sistem proporsional terbuka dan tidak memunculkan potensi kelemahan baru," ungkapnya.

Aturan soal sistem pemilu yang merupakan usulan pemerintah tercantum di draf RUU Pemilu pasal 138. Berikut bunyinya:

Pasal 138

(2) Pemilu untuk memilih memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka terbatas
(3) Sistem proporsional terbuka terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan sistem Pemilu yang menggunakan sistem proporsional dengan daftar calon yang terbuka dan daftar nomor urut calon yang terikat berdasarkan penetapan partai politik

Mekanismenya lalu diperjelas di lampiran. Berikut penjelasan di RUU Pemilu soal pasal 138:

Yang dimaksud dengan "daftar calon terbuka" adalah daftar calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dicantumkan dalam surat suara Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota secara berurutan yang ditetapkan oleh partai politik.
Yang dimaksud dengan "daftar nomor urut calon yang terikat" adalah daftar nomor urut calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang ditetapkan oleh partai politik secara berurutan yang bersifat tetap. (wsn/imk)


Berita Terkait