Polisi Tetapkan Sopir BMW yang Tabrak CRV dan Tukang Parkir Sebagai Tersangka

Polisi Tetapkan Sopir BMW yang Tabrak CRV dan Tukang Parkir Sebagai Tersangka

Idham Kholid - detikNews
Selasa, 25 Okt 2016 07:55 WIB
Polisi Tetapkan Sopir BMW yang Tabrak CRV dan Tukang Parkir  Sebagai Tersangka
Foto: Dokumen Istimewa
Jakarta - Polisi menetapkan status tersangka terhadap sopir mobil BMW yang menabrak mobil Honda CRV dan tukang parkir di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Akibat kejadian itu, tukang parkir mengalami luka.

"Pengemudi BMW ditetapkan sebagai tersangka dan penanganan kasusnya oleh Sat Lantas Polres Jakbar," kata Kapolsek Tamansari AKBP Nasriadi kepada detikcom, Selasa (25/10/2016).

Nasriadi menjelaskan, pengemudi BMW bernama Samadun Willy (51) itu menabrak mobil Honda CRV yang sedang mundur untuk parkir dan diatur oleh juru parkir, Suhanda di depan Hotel Mercury, Tamansari, Jakarta Barat dini hari tadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyebabnya pada saat mobil CRV mau mundur dari parkiran dan tukang parkir sedang mengarahkan mundur, tiba-tiba dari arah Glodok ke arah Olimo datang lah mobil BMW itu menabrak mobil CRV kemudian mental dan menabrak tukang parkir tersebut," ujar Nasriadi.

Mobil Honda CRV yang ditabrak mobil BMWFoto: Dokumen Istimewa
Mobil Honda CRV yang ditabrak mobil BMW


Saat ditanya kemungkinan sopir BMW dalam pengaruh alkohol, Nasriadi mengatakan, tidak ada bau minuman alkohol dari mulut pengemudi BMW. "Hasil interogasi awal yang bersangkutan mengantuk sehingga tidak sadar mobilnya mengarah ke kiri" sambungnya.

Akibat kejadian ini, lanjutnya, tukang parkir mengalami luka pada kepala robek dan kaki lecet dan dirawat di RS Husada. Kasus ini kini ditangani oleh Satuan lantas Polres Jakarta Barat. (idh/ear)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads