Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Lapas Kemenkum HAM untuk pengetatan pengawasan Maman. Tidak sembarang orang yang akan dapat menjenguk Oman.
"Iya, sekarang diperkatat. Ketika berbaiat itu kan sebelum diperketat ya. Setelah adanya kegiatan baiat-membaiatnya ini, sudah diperkatat dilapasnya. Ini kan sempat awal-awalnya tidak terpantau ya, semua sel-sel yang ada di luar," kata Boy saat dihubungi detikcom, Senin (24/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Penyerang Kapolsek Tangerang Pernah Jenguk Napi Teroris Maman di Nusakambangan
Pengetatan terhadap Oman ini, lanjut Boy, untuk mencegah penyalahgunaan kunjungan yang justru digunakan untuk membangun semangat radikalisme.
Sebelumnya, Polri menyebut Sultan Aziansyah (22), penyerang Kapolsek Tangerang pernah menemui Oman. Sultan saat itu langsung mendatangi LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, untuk bertemu Oman.
"SA ini pada periode Juni 2015 pernah berkunjung ke Nusakambangan terdeteksi dari tim surveillance kita," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (21/10/2016). (idh/elz)











































