Berusia 12 Tahun, Anak PNS Tajir PN Jakut Ajukan Praperadilan untuk Ayahnya

Berusia 12 Tahun, Anak PNS Tajir PN Jakut Ajukan Praperadilan untuk Ayahnya

Rina Atriana - detikNews
Senin, 24 Okt 2016 21:51 WIB
Rohadi/Foto: Ari Saputra
Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jaksel menolak praperadilan panitera PN Jakut Rohadi dengan alasan penangkapan, penetapan tersangka, dan penggeledahan yang dilakukan KPK terhadap sudah sesuai ketentuan. Putusan penolakan tersebut diketok 29 Agustus 2016 lalu.

Hampir 2 bulan berselang, Rohadi kembali mengajukan gugatan praperadilan. Kali ini gugatan disampaikan anaknya yang masih berusia 12 tahun, Reihan. Selain itu, kini bukan lagi ke PN Jaksel, tapi dilayangkan ke PN Jakarta Pusat.

"Anak saya ini masih di bawah umur, 1 Desember 2003, jadinya saya khawatir, praperadilan ini diajukan oleh kuasa hukumnya tetapi sampai diputus oleh pengadilan. Saya mohon kiranya terhadap praperadilan ini yg diajukan karena memang itu anak saya masih di bawah umur," tutur Rohadi di persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rohadi mengatakan, tidak tahu siapa kuasa hukum yang mendampingi Reihan saat mengajukan praperadilan. Ia juga mengaku sudah lama tidak bertemu dengan anaknya.

"Mengajukan praperadilan soal penangkapan dan lain-lain. Oleh karena itu, kami terkejut," ujar salah satu kuasa hukum Rohadi menambahkan.

Rohadi kemudian meminta izin agar dapat hadir dalam persidangan perdana praperadilan tersebut yang akan digelar pada 26 Oktober 2016 mendatang.

"Untuk menyatakan bahwa Pak Rohadi tidak pernah menyuruh atau memberi kuasa, tidak pernah mengizinkan siapapun untuk mengajukan praperadilan. Apalagi Reihan atau Rian tidak pernah ketemu dan tidak tahu keberadaannya. Tahu-tahu ada praperadilan muncul, kenapa ini sangat memukul beliau" tutur kuasa hukum tersebut. (rna/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads