"Jadi biarlah dia yang memutuskan dengan palunya itu, karena dia adalah tangan kedua Tuhan. Saya rasa dia tidak akan terpengaruh oleh siapapun," kata Darmawan dalam jumpa pers keluarga Mirna di Locanda Italian Restaurant, Panin Center Building, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (24/10/2016).
(Baca juga: Barista dan Suami Mirna Bantah Tudingan Pihak Jessica Soal Uang Rp 140 Juta)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya enggak mau ngomong (angka hukuman) vonis, saya serahkan ya diserahkan, karena saya menghormati sekali hukum seperti Pak Presiden Jokowi yang menyatakan hukum adalah panglima di negara kita. Tidak ada yang boleh intervensi siapapun. Setingkat apapun eksekutif itu, tidak boleh," kata Darmawan.
"Jadi mohon izin, kalau boleh ya biar saja hakim ini yang kita percayai kita yakini dia akan memutuskan yang terbaik untuk warga negaranya, yang juga membayar pajak setia, seperti yang diinginkan Pak Jokowi," sambung Darmawan.
Dalam jumpa pers ini turut hadir suami Mirna, Arief Soemarko, saudara Mirna Sandy Salihin, tante Mirna Roosniati, Manajer Olivier Devi Siagian dan pengacara keluarga Mirna Dodi S Abdulkadir.
Rangga dan Arief juga membantah keterangan Amir Papalia yang menyebut pernah melihat penyerahan bungkusan diduga berisi uang di Sarinah.
"Saya tidak mengenal Rangga sebelumnya dan saya tidak mengunjungi kafe itu (Olivier) sampai setelah istri saya meninggal. Saya datang ke kafe pada saat setelah istri saya meninggal. Saya akan segera melapor polisi terkait Pak Amir," kata Arief berbicara dalam jumpa pers.
Jessica akan menghadapi sidang vonis pada hari Kamis (27/10). Jessica sebelumnya dituntut 20 tahun penjara karena diyakini terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna. Jessica dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
(fdn/dnu)