"Mengadili, menyatakan terdakwa Sukotjo Bambang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata hakim ketua Casmaya saat membacakan putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2016).
Selain itu, hakim juga menghukum Sukotjo untuk membayar denda Rp 3,9 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis mengatakan Sukotjo ikut andil dalam menentukan harga simulator SIM roda dua dan empat dengan cara digelembungkan. Padahal harga yang ditentukan tersebut kemudian diajukan acuan dalam pengadaan di Korlantas Polri tahun 2011.
"Berdasarkan fakta hukum sebagaimana tersebut di atas menurut majelis hakim perbuatan yang dilakukan terdakwa merupakan gabungan perbuatan yang berdiri sendiri... yang dapat merugikan keuangan negara," tutur hakim.
Sukotjo terbukti memperkaya diri sendiri dan juga orang lain pada proyek pengadaan simulator SIM senilai Rp 198 miliar.
Ia memperkaya diri sendiri sebesar Rp 3,9 miliar, dan juga orang lain antara lain mantan Kakorlantas Djoko Susilo Rp 32 miliar, mantan Wakakorlantas Didik Purnomo Rp 50 juta, dan bos PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Rp 88,4 miliar.
Sukotjo terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang (UU Tipikor) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Namun, majelis juga berpendapat karena Sukotjo bukan sebagai pelaku utama dan berstatus justice collaborator, maka hukuman yang diberikan lebih ringan dari tuntutan awal jaksa yakni selama 4,5 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. (rna/fdn)











































