KTP Tidak Cukup, 2 Pasangan Bakal Cawalkot Banda Aceh Gagal Ikut Pilkada

KTP Tidak Cukup, 2 Pasangan Bakal Cawalkot Banda Aceh Gagal Ikut Pilkada

Agus Setyadi - detikNews
Senin, 24 Okt 2016 19:47 WIB
KTP Tidak Cukup, 2 Pasangan Bakal Cawalkot Banda Aceh Gagal Ikut Pilkada
Foto: Zaki Alfarabi
Banda Aceh - Dua pasangan bakal calon wali kota dan bakal calon wakil wali kota Banda Aceh gagal bertarung pada Pilkada serentak 2017. Kedua pasangan independen itu dinyatakan tidak memenuhi syarat jumlah dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Keputusan ini disampaikan Ketua KIP Kota Banda Aceh Munawar Syah dalam rapat pleno yang digelar di Kantor KIP Kota Banda Aceh, Senin (24/10/2016).

Kedua pasangan yang gagal maju adalah Marniati-Amiruddin Usman Daroy dan Adnan Beransyah-Umar Rafsanjani. Untuk maju sebagai calon per orangan (independen) pasangan calon harus menyerahkan bukti dukungan berupa fotokopi KTP sebanyak 3 persen dari jumlah penduduk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasangan Marniati-Amiruddin hanya mampu mengumpulkan KTP sah sebanyak 2.972 lembar dari 7.086 lembar yang dibutuhkan. Setelah diberi masa perbaikan, pasangan ini hanya mampu mengumpul tambahan perbaikan KTP sebanyak 1.858 lembar.

Sementara pasangan Adnan-Umar mengumpulkan 2.018 lembar KTP sah pada tahap pertama. Pada tahap perbaikan KTP hanya terverifikasi 1.072 lembar.

Kedua pasangan ini kemudian dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan untuk maju sebagai calon walikota dan calon wakil walikota Banda Aceh.

Dalam rapat pleno tadi, KIP Kota Banda Aceh menetapkan dua pasangan calon walikota dan calon wakil walikota yang akan bertarung di Pilkada 2017.

Keduanya adalah pasangan Illiza Saaduddin Djamal- Farid Nyak Umar dan Aminullah – Zainal. Kedua pasangan ini diusung oleh koalisi partai politik lokal dan nasional.

"Kita sudah menetapkan hanya ada dua pasangan calon untuk Banda Aceh," kata Munawar.

Menurut Munawar, pasangan calon yang tidak lewat diberi waktu selama tiga hari untuk melakukan sengketa TUN pemilihan. "Calon yang tidak memenuhi syarat sesuai undang-undang mereka masih diberi kesempatan untuk melaksanakan TUN pemilihan paling lama mereka sampaikan tiga hari kerja sejak ditetapkan," jelas Munawar.


(fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads