Ini Pertimbangan Mendagri Tunjuk Plt Pengganti Ahok

Ini Pertimbangan Mendagri Tunjuk Plt Pengganti Ahok

Aditya Mardiastuti - detikNews
Senin, 24 Okt 2016 19:31 WIB
Ini Pertimbangan Mendagri Tunjuk Plt Pengganti Ahok
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat paripurna di DPRD DKI/Foto: Ari Saputra
Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sudah mengantongi nama calon pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta. Ada sejumlah pertimbangan dalam memutuskan Plt pengganti Basuki T Purnama (Ahok).

"Pertimbangan adalah eselon 1 yang punya track record, selama ini sudah berpengalaman dari bawah dan berkarya dari bawah dan memahami mengenai otonomi, keuangan daerah, kesekretariatan daerah," kata Tjahjo di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (24/10/2016).

Dengan kriteria itu dia menyebut Plt pengganti Gubernur DKI adalah sosok yang mumpuni dan bisa mengerjakan tugasnya dengan baik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga tugas Plt, satu melaksanakan pilkada DKI dengan sukses dan aman. Dua, tata kelola pemerintah DKI harus berjalan dengan baik, hubungan pusat dan DKI dalam rangka melaksanakan optimalisasi penyerapan anggaran dan program kerja berjalan dengan baik," sambungnya.

Tjahjo menyiapkan dua nama yang salah satunya akan ditunjuk sebagai Plt Gubernur DKI yakni Sekjen Kemendagri Yuswandi A Temenggung dan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Soni Sumarsono.

Dua nama tersebut merupakan pejabat dengan pangkat eselon I di lingkungan Kemendagri. Tjahjo sebelumnya sudah menegaskan, Plt Gubernur DKI adalah pejabat eselon I dari Kemendagri.

Nantinya, Plt Gubernur DKI Jakarta akan bekerja selama 3 bulan. Namun, bila Pilgub 2017 berjalan dua putaran, maka Plt akan bertugas selama 6 bulan.

(ams/fdn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini