Saksi Akui Ada Pemberian SGD 25 ribu untuk Hakim PN Jakpus

Kasus Suap PN Jakpus

Saksi Akui Ada Pemberian SGD 25 ribu untuk Hakim PN Jakpus

Rina Atriana - detikNews
Senin, 24 Okt 2016 18:45 WIB
Pengacara Raoul/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Pengacara Raoul Wiranatakusumah didakwa menyuap dua Hakim PN Jakarta Pusat sebesar SGD 25 ribu terkait pengurusan perkara perdata. Dua hakim tersebut yakni Casmaya dan Partahi Tulus Hutapea.

Saksi yang merupakan staf Raoul, Ahmad Yani, membenarkan adanya pemberian tersebut. Hal tersebut diungkap Ahmad saat bersaksi untuk Raoul di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2016).

"Saudara ada serahkan uang ke Santoso?" tanya ketua majelis hakim Ibnu Basuki.
"Iya. Di depan kantor, di Menteng," jawab Ahmad.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Uang suap diberikan kepada keduanya melalui panitera PN Jakarta Pusat, Muhammad Santoso, yang kini telah berstatus tersangka di KPK. Sebelum uang tersebut sampai di tangan Casmaya dan Partahi, KPK keburu menangkap Santoso.

Dalam dakwaan jaksa, disebutkan uang itu diberikan dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara perdata nomor 503/PDT.G/2015/PN.JKT.PST. Hakim Partahi adalah ketua majelis hakim yang mengadili perkara tersebut.

Uang diserahkan kepada Santoso dengan dimasukkan ke dalam amplop. Awalnya Raoul menyerahkan Rp 300 juta, tapi kemudian ditukar menjadi SGD yang jumlahnya SGD 30 ribu.

"Dibagi dalam dua amplop, yang satu 25 ribu yang satu SGD 3 ribu. Sisanya taruh di kabinet," ujar Ahmad.
"Kata Pak Santoso untuk memenangkan perkara saya, info dari Pak Raoul juga gitu. Saya dpt info dari Pak Santoso kasus akan dimenangkan," lanjutnya.

Dua amplop tersebut, diakui Ahmad Yani, diberi kode HK dan SAN. HK artinya untuk hakim dan SAN untuk Santoso. (rna/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads