Saksi yang merupakan staf Raoul, Ahmad Yani, membenarkan adanya pemberian tersebut. Hal tersebut diungkap Ahmad saat bersaksi untuk Raoul di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2016).
"Saudara ada serahkan uang ke Santoso?" tanya ketua majelis hakim Ibnu Basuki.
"Iya. Di depan kantor, di Menteng," jawab Ahmad.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam dakwaan jaksa, disebutkan uang itu diberikan dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara perdata nomor 503/PDT.G/2015/PN.JKT.PST. Hakim Partahi adalah ketua majelis hakim yang mengadili perkara tersebut.
Uang diserahkan kepada Santoso dengan dimasukkan ke dalam amplop. Awalnya Raoul menyerahkan Rp 300 juta, tapi kemudian ditukar menjadi SGD yang jumlahnya SGD 30 ribu.
"Dibagi dalam dua amplop, yang satu 25 ribu yang satu SGD 3 ribu. Sisanya taruh di kabinet," ujar Ahmad.
"Kata Pak Santoso untuk memenangkan perkara saya, info dari Pak Raoul juga gitu. Saya dpt info dari Pak Santoso kasus akan dimenangkan," lanjutnya.
Dua amplop tersebut, diakui Ahmad Yani, diberi kode HK dan SAN. HK artinya untuk hakim dan SAN untuk Santoso. (rna/fjp)











































