Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulselbar Salahuddin menyebutkan Awaluddin sudah buron sejak 2015 lalu.
"Awaluddin berperan sebagai orang yang mengarahkan sekaligus menjadi perantara sekaligus pengatur. Modus tersangka mempertemukan antara pihak rekanan yaitu PT Khitan Fadila Pratama dengan Pejabat Pembuat Komitmen," ujar Salahuddin kepada wartawan di kantornya, Senin (24/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pada (28/8/2016) lalu Kejaksaan Negeri Mamuju telah menahan staf ahli Gubernur Sulbar, Dominggus, karena kasus yang sama. Dominggus, Awaluddin dan seorang tersangka lainnya berinisial J diduga berperan sebagai pihak yang mempertemukan perusahaan rekanan dan panitia lelang tender. Kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 1,7 miliar ini juga melibatkan Direktur RSUD Sulbar, Suparman yang kini sudah meringkuk di sel tahanan.
(mna/nwy)











































