Kabareskrim: Akan Ada Praperadilan SP3 Kasus Karhutla 15 Perusahaan di Riau

Kabareskrim: Akan Ada Praperadilan SP3 Kasus Karhutla 15 Perusahaan di Riau

Andhika Prasetia - detikNews
Senin, 24 Okt 2016 18:10 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan Tim gabungan Mabes Polri masih meneliti Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Karhutla 15 perusahaan yang dikeluarkan Polda Riau. Ari menyebut akan ada praperadilan terkait masalah itu.

"Informasi terakhir, Bapak Kapolda kita yang baru di Riau membuka untuk rekan-rekan pemerhati lingkungan melihat daripada SP3 yang sudah diterapkan terdahulu. Informasinya akan ada praperadilan kepada penyidik untuk dibuka kembali kasus-kasus SP3," kata Ari di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (24/10/2016).

Ari menambahkan, dari 15 kasus tersebut, bisa jadi tidak semuanya akan dipraperadilankan. Tapi beberapa kasus saja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau putusan praperadilan menyatakan bahwa SP3-nya tidak sesuai, maka akan kita buka kembali, kita lakukan penyidikan kembali. LP kita tindaklanjuti," ujarnya.

Dari semua kasus Karhutla, kata Ari, ada juga kasus itu yang pemberkasannya telah lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan atau P21. Sementara yang 15 kasus itu masih dalam penelitian pihak internal Polri.

"Kalau (soa detail) pra(peradilan)nya masih belum terima laporan. Kalau enggak salah ada 5 perusahaan. Yang (perusahaan) mana, belum jelas. Informasi baru dapat pagi tadi," urainya. (idh/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads