Anggota DPR Sibuk Urus Pilkada, Pembahasan 9 RUU Molor

Anggota DPR Sibuk Urus Pilkada, Pembahasan 9 RUU Molor

Andhika Prasetia - detikNews
Senin, 24 Okt 2016 17:52 WIB
Foto: Ardan Adhi Chandra
Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg), Firman Subagyo menyampaikan beberapa catatan kepada seluruh komisi DPR dalam rapat evaluasi Program Legislatif Nasional (Prolegnas) 2016. Dia menyinggung mengenai RUU yang molor dari waktu yang telah ditetapkan.

"Ini yang saya sampaikan, saya minta ketegasan kalau konsisten dengan RUU maka dalam 3 kali masa sidang seharusnya sudah berhenti, ini terkait masalah anggaran," kata Firman di Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Senin, (24/10/2016).

Firman mengatakan bahwa semestinya tiap komisi dapat menyelesaikan 2 RUU, dengan tiap RUU idealnya dapat diselesaikan dalam 3 kali masa persidangan. Hal ini tercantum dalam Pasal 143 tatib DPR RI yang berbunyi "pembahasan dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) kali masa sidang)".

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi 3 kali masa sidang minimal tiap komisi menghasilkan 1 RUU, dan diharapkan tiap komisi dapat menghasilkan 2 RUU dalam 1 tahun. Tapi dengan perpanjangan masa persidangan menjadi 4 bahkan sampai 7 kali, itu pemborosan," tutur Firman.

Dalam rapat tersebut, Firman menanyakan apa kendala yang dihadapi pada tiap komisi atau pansus dalam menyelesaikan 1 RUU. Wakil Ketua Pansus RUU Minol, Aryo Djojohadikusumo menyampaikan beberapa kendala dalam menyelesaikan RUU larangan minuman beralkohol.

"Karena kebanyakan anggota dari pansus sedang urus Pilkada, jadi dalam rapat kuorum jarang terpenuhi. Lalu karena proses reshuffle pergantian Mendag dan Menperin sehingga pembahasan agak molor," jelas Politisi Gerindra tersebut.

Hal itu ditimpalkan Firman yang mengatakan bahwa itu kewenangan setiap fraksi. Firman mengimbau agar pimpinan Pansus melaporkan ke tiap fraksi dalam Pansus.

"Itu perhatian pimpinan Pansus dan Panja untuk melaporkan ke masing-masing fraksi dan tiap fraksi mengimbau soal tingkat keaktifan anggota Pansus. Kalau di fraksi saya (fraksi Golkar) ada teguran tertulis, lebih dari 3 kali berhalangan maka akan diganti," tegasnya.

Berikut 9 RUU yang telah masuk dalam tahap pembicaraan tingkat 1 dan melampaui batas waktu 3 kali persidangan :
1. RUU tentang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri, dibahas Komisi IX (sudah 4 kali masa persidangan)
2. RUU tentang Merek, dibahas Pansus (sudah 6 kali masa persidangan)
3. RUU tentang KUHP, dibahas Komisi III (sudah 7 kali masa persidangan)
4. RUU tentang Perubahan atas UU No 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dibahas Komisi XI (sudah 6 kali masa persidangan)
5. RUU tentang Wawasan Nusantara, dibahas Pansus (sudah 4 kali masa persidangan)
6. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, dibahas Pansus (sudah 4 kali masa persidangan)
7. RUU tentang Jasa Konstruksi, dibahas Komisi V (sudah 3 kali masa persidangan)
8. RUU tentang Perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dibahas Komisi I (sudah 3 kali masa persidangan)
9. RUU tentang Kekarantinaan Kesehatan, dibahas Baleg (sudah 3 kali masa persidangan)

(imk/imk)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads