"Itu salah satunya, bukan hanya lantas saja, pelayanan SIM, Samsat, begitu juga di instansi lain," kata Agung di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2016).
Agung lalu akan berlakukan agar pengurusan SIM dan STNK bisa dilakukan secara online. Setelah itu biaya pembuatannya dibayarkan lewat transfer di bank.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya denda tilang bisa dibayarkan lewat transfer bank, sehingga bisa dilakukan dengan menggunakan ponsel. Agung juga menyatakan akan bahas kemungkinan dihapuskannya sidang tilang.
"Ini kami kan harus dirapatkan dengan kementerian termasuk dengan MA. Ke depan kita tidak hanya seperti itu," kata Agung. (bag/rvk)











































