"Ini adalah hak pekerja yang mengalami musibah, BPJSTK hanya menunaikan tugas dan tanggung jawab dalam memenuhi hak peserta. Kami pastikan ahli waris yang bersangkutan akan menerima hak-haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK), Agus Susanto dalam keterangan tertulis, Senin (23/10/2016).
Agus mengatakan proyek pengerjaan gedung RSUP Dr Sardjito ini dilakukan oleh PT. Waskita Karya dan terdaftar dalam program Jasa Konstruksi BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) sejak Mei 2016. Pekerja yang tewas tersebut telah terdaftar dalam program perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Agus program JKK dari BPJSTK sangat penting dalam mengalihkan risiko kerja yang dapat menimpa siapa saja, agar perusahaan ataupun pekerja dan ahli warisnya tidak akan terbebani biaya yang timbul jika pekerja mengalami kecelakaan saat bekerja.
"Perlindungan atas risiko pekerjaan memang sangat penting, namun kami tetap berharap kejadian kecelakaan kerja bisa dihindari dengan mentaati prosedur keselamatan kerja yang berlaku agar tidak ada pekerja yang sampai mengalami musibah dalam menjalani aktifitas pekerjaannya," pungkas Agus.
Sebelumnya Kepala Bagian Hukum dan Humas RSUP Dr Sardjito Trisno Heru Nugroho menjelaskan peristiwa itu terjadi Minggu 22 Oktober, pukul 11.00 WIB. Pekerja tersebut telah diingatkan oleh satpam proyek untuk berhati-hati karena tak ada teman bekerja saat itu.
"Yang bersangkutan lembur dan sudah diingatkan Pak Suti, Satpam Proyek untuk hati-hati karena tidak ada temannya," jelas Trisno. (ega/nwk)











































