"Padahal saya tidak menerima. Tidak ada yang disebut sebagai pemberi dan tidak ada bukti saya menerima. Kalau saya menerima, siapa yang memberi, kapan, siapa, dan sebagainya," kata Siti sesaat sebelum ditahan di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (24/10/2016).
Siti pun mengaku hanya ditanya penyidik apakah mengenal beberapa pihak yang ditunjukkan padanya. Kemudian, dia akhirnya ditahan KPK di rumah tahanan (rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akhirnya saya selama lima tahun ditunjukkan dengan hukum yang sangat tidak adil. Pak Jokowi, saya harap adil menegakkan hukum dengan betul-betul," sambung Siti.
Kasus ini awalnya ditangani Polri yang kemudian dilimpahkan ke KPK. Baik di Polri maupun di KPK, status Siti sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Pada hari ini, Siti memang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi alkes untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari dana DIPA revisi APBN Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan tahun anggaran 2007.
Dalam dakwaan Ratna Dewi Umar, Siti disebut mengarahkan agar pengadaan alkes itu dilakukan dengan penunjukan langsung. Pelaksana pekerjaan atas proyek itu lalu jatuh kepada Bambang Rudijanto Tanoesudibjo dari PT Prasasti Mitra.
Selain itu, nama Siti juga muncul dalam dakwaan mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan Rustam Syarifudin Pakaya. Siti disebut memeroleh bagian dari pengadaan alkes itu berupa Mandiri Travellers Cheque (MTC) senilai Rp 1,275 miliar. (dhn/rvk)











































