Penangkapan AF dan SF ini dilakukan setelah keduanya merampok toko handphone milik Liliana (55) di Jalan Teluk Gong, Pejagalan, Jakarta Utara.
Menurut Kapolsek Penjaringan, Kompol Bismo Teguh kejadian tersebut terjadi pada Jumat (14/10) saat pemilik toko handpone, Liliana hendak menutup tokonya sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu kedua pelaku langsung mencoba menodongkan sebilah celurit ke korban. Karena melawan, lanjut Bismo salah seorang pelaku yakni AF membacok punggung hingga tembus ke bagian Jantung korban. Usai melihat korban tak berdaya, keduanya langsung merangsek masuk ke dalam toko dan menjarah beberapa unit handpone termasuk beberapa unit Iphone 7.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bismo menjelaskan, pelaku AF sempat memilih kabur saat Tim Unit Reskrim Polsek Penjaringan pimpinan AKP Rahmad Sujatmiko menyergapnya. Akhirnya pelaku AF menyerah setelah dua butir timah panas bersarang di kakinya.
"Kami lumpuhkan dengan tembakan terukur di kedua kakinya, pelaku berhasil kami tangkap karena mencoba melawan petugas," imbuhnya.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita 5 unit HP, 1 dus box HP, kunci leter T, senjata tajam berupa celurit, selain itu tas dan pakaian korban juga ikut diamankan.
Dalam pengakuannya, para pelaku sudah melakukan aksinya lebih dari 5 di wilayah Jakarta Utara. Hasil kejahatan yang telah dilakukan langsung dijual ke 2 penadah yang kini masih buron. Sedangkan uangnya untuk membayar kebutuhan hidupnya. Keduanya terjerat Pasal 365 Kuhp ayat 3 dan 4 tentang pencurian dengan kekerasan hingga menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (fjp/fjp)










































