"Tadi kami melakukan interview kepada korban, kondisinya mulai membaik. Pada prinsipnya korban ingin membawa kasus ke persidangan, karena pelaku sudah melakukan penganiayaan berat," kata pengacara Saori, Muhammad Zaki Rasyidin, di Rumah Sakit Tria Dipa, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (24/10/2016).
Zaki mengatakan kliennya sudah tidak mau lagi berdamai dengan JFJ. Alasannya, pelaku sudah melakukan penganiayaan berat kepada korban. Apalagi Saori sudah pernah memaafkan JFJ pada penganiayaan pertama. Bahkan permintaan maaf JFJ tidak akan menyurutkan niat Saori untuk melanjutkan kasusnya ke pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena JFJ sudah 2 kali melakukan penganiayaan kepada Saori, Zaki menginginkan pelaku dihukum seberat-beratnya.
"Kita minta kepada penegak hukum agar memberikan hukuman yang maksimal kepada pelaku," tutupnya.
Sebelumnya, Zaki mengungkapkan bahwa Saori sudah 2 kali dianiaya oleh pelaku, JFJ. Penganiayaan pertama dilakukan JFJ di dalam mobil di Plaza Semanggi. Pada kejadian pertama tersebut Saori memaafkan JFJ, bahkan JFJ berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Namun, JFJ kembali melakukan penganiayaan di Apartemen Kalibata pada Jumat (21/10) lalu.
"Kejadian penganiayaan pertama dilakukan di Plaza Semanggi, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, sampai kaca mobil pecah," tutur Zakir.
"Saat penganiayaan pertama, Saori masih memberikan maaf dan tidak melapor ke polisi. Korban tidak mempermasalahkan lagi," imbuhnya. (bis/aan)











































