Pengacara Sebut JFJ Sudah 2 Kali Menganiaya Saori

Pengacara Sebut JFJ Sudah 2 Kali Menganiaya Saori

Bisma Alief - detikNews
Senin, 24 Okt 2016 15:36 WIB
Pengacara Sebut JFJ Sudah 2 Kali Menganiaya Saori
Foto: Saori/ Ist
Jakarta - Saori Ishii yang menjadi korban penganiayaan yang dilakukan pacarnya JFJ masih dirawat di RS Tria Dipa. Menurut pengacara Saori, Muhammad Zakir Rasyidin, JFJ sudah 2 kali melakukan penganiayaan pada kliennya.

"Korban bukan kali ini saja mengalami penganiayaan oleh kekasihnya, ini kedua kalinya," kata Muhammad Zakir Rasyidin di RS Tria Dipa, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (24/10/2016).

Penganiayaan pertama, kata Zakir, dilakukan di dalam mobil di Plaza Semanggi. Akibat kejadian tersebut kaca mobil mengalami kerusakan. Pada kejadian pertama, Saori masih memaafkan kekasihnya tersebut. Alasannya JFJ berjanji tidak akan bertindak kasar lagi kepada korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kejadian penganiayaan pertama dilakukan di Plaza Semanggi, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, sampai kaca mobil pecah," tutur Zakir.

"Saat penganiayaan pertama, Saori masih memberikan maaf dan tidak melapor ke polisi. Korban tidak mempermasalahkan lagi," imbuhnya.

Ternyata janji tinggalah janji, JFJ kembali melakukan kekerasan kepada Saori di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan pada Jumat (21/10) pagi. Akibat penganiayaan tersebut, Saori mengalami luka yang cukup parah. Mata Saori memar yang berpengaruh pada penglihatannya. Zakir bahkan menganggap apa yang dilakukan JFJ kepada Saori masuk dalam kategori percobaan pembunuhan.

"Penganiayaan kedua ini cukup parah. Pelipis dekat mata korban robek, hidung korban sampai bengkok. Luka yang paling jelas matanya masih memar, ini berpengaruh ke penglihatan dia," ungkap Zakir.

"Ini kita lihat sudah mengarah kepada percobaan pembunuhan. Kita berharap kepada kepolisan memberikan sanksi seberat-beratnya kepada pelaku," tutupnya.

JFJ sendiri saat ini mendekam di tahanan Polsek Pancoran. JFJ telah menjadi tersangka kasus penganiayaan dan dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (rvk/rvk)


Berita Terkait