"Sudah dilaksanakan pemeriksaan sebagai saksi, yang terkait kemarin ada sejumlah laporan yang diterima Bareskrim dugaan penistaan agama," kata Irjen Pol Boy Rafli usai pertemuan di Istana Negara, Jakarta, Senin (24/10/2016).
Boy menegaskan Ahok diperiksa atas pemanggilan, penyidik Bareskrim, bukan permintaan Ahok sendiri. Keterangan Ahok itu untuk pengumpulan alat bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Boy mengatakan Polri bekerja profesional, tidak atas desakan ataupun sebaliknya. Polri juga tidak perlu meminta izin Presiden untuk memanggil Ahok.
"Saya belum bisa katakan selesai karena itu (kewenangan) penyidik. Bisa saja pemeriksaan tidak cukup satu kali, sangat dimungkinkan," ucap Boy. (bal/erd)










































