Bawaslu Banten Minta Alat Peraga Kampanye Diturunkan

Pilgub Banten 2017

Bawaslu Banten Minta Alat Peraga Kampanye Diturunkan

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Senin, 24 Okt 2016 15:18 WIB
Bawaslu Banten Minta Alat Peraga Kampanye Diturunkan
Foto: Spanduk pasangan calon di Banten (Bahtiar Rifa'i (detikcom)
Serang - Bawaslu Provinsi Banten meminta pasangan cagub dan cawagub di Pilkada Banten 2017 menurunkan alat peraga kampanye yang menyalahi aturan masa kampanye sebelum tanggal 28 Oktober 2017.

Rencananya, setelah penetapan resmi oleh KPU Banten terkait calon kandidat di Pilkada Banten, Bawaslu, Satpol PP dan LO masing-masing partai akan menurunkan alat peraga kampanye yang banyak tersebar di seluruh provinsi Banten.

"Dalam kesempatan hari ini, kami mohon pengurus parpol dan tim pemenangan calon untuk menurunkan alat peraga mirip alat kampanye," ujar Eka Setialaksana, koordinator pencegahan Bawaslu Banten saat memberikan sambutan di acara pleno penetapan pasangan calon Pilkada Banten, Senin (24/10/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca: Sulitnya Menertibkan Baliho yang Salahi Aturan Kampanye di Banten

Menurut Eka, sampai hari penetapan pasangan calon, baru ada beberapa spanduk dan alat peraga yang sudah diturunkan. Namun, penurunan itu belum maksimal dan belum seluruhnya diturunkan. Pihak Bawaslu menurutnya sudah berkoordinasi dengan masing-masing pengawas pemilu dan KPU untuk kerjasama menurunkan alat peraga kampanye tersebut.

"Sekali lagi, kami mohon kepada pengurus parpol agar alat peraga mirip alat kampanye diturunkan karena menyalahi larangan kampanye," kata Eka.

Spanduk, poster, dan baliho bergambar Rano-Mulya dan Wahidin-Andika sudah beberapa waktu terpampang di berbagai titik Kota Serang. Juga ada di Tangerang dan daerah-daerah lainnya. Ukuran 'iklan' politik bervariasi. Sebagian besar masih terpasang hingga saat ini. (bri/trw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads