Ketentuan itu diusulkan oleh pemerintah di pasal 187 sampai 194. Pasangan Capres dan Cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang yang memperoleh kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya.
Seperti diketahui pada 2019 nanti Pemilu akan dilakukan serentak yakni untuk memilih anggota legislatif mulai dari DPR RI, DPRD I, DPRD II, DPD serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertanyaan itu terjawab di pasal 192. Di pasal tersebut ditentukan bahwa partai baru yang belum menjadi peserta pada Pemilu sebelumnya (2014) harus bergabung dengan Parpol lain yang memiliki kursi di DPR RI.
"Partai peserta Pemilu yang tidak menjadi peserta Pemilu pada Pemilu periode sebelumnya, dalam mengusung Pasangan Calon wajib bergabung dengan partai peserta Pemilu yang menjadi peserta Pemilu pada Pemilu periode sebelumnya," begitu bunyi pasal 192 draf RUU Penyelenggaraan Pemilu versi pemerintah yang dikutip detikcom, Senin (24/10/2016).
Dalam catatan detikcom, pada Jumat (7/10/2016) lalu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa Partai Solidaritas Indonesia lolos verifikasi untuk mengikuti Pemilu 2019. PSI menjadi satu-satunya partai yang lolos verifikasi Kementerian Hukum dan HAM tahun ini.
Baca Juga: PSI Resmi Jadi Partai Baru, Partai Idaman Tak Lolos Verifikasi
Tahun sebelumnya juga ada Partai Persatuan Indonesia (Perindo) yang dinyatakan lolos verifikasi. PSI dan Perindo bisa ikuti Pemilu 2019. Namun untuk bisa mengajukan nama Capres dan Cawapres mereka harus bergabung dengan partai lain. (erd/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini