Kali ini, pegawai Sanusi, Agus Kurniawan, ditanya jaksa mengenai angsuran apartemen yang dibayarkan melalui Agus. Angsuran yang dibayar sekitar Rp 136 juta.
"Saya tidak tahu (untuk apa) Pak, saya disuruh saja mentransfer. Saya menandatangani saja," kata Agus di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari Bu Gina, tapi kan itu dari Pak Sanusi. Saya cuma ngantar saja," ujar Agus.
Agus bekerja sebagai petugas keamanan di PT Bumi Raya Properti yang berkantor di Thamrin City. Selain dirinya, Agus menyebut ada 3 pegawai lain yang bekerja di PT BRP.
"Saya di Thamrin City jaga toko. Pak Sanusi jarang ngantor tapi sekali-kali ke sana. Saya kenalnya Pak Sanusi sebagai pemimpinnya," tutur Agus.
"Apakah direktur?" tanya jaksa.
"Iya direktur. Seperti itu Pak," jawabnya.
Selain terkait angsuran apartemen Rp 136 juta, Agus juga ditanya mengenai dugaan pemberian dari Dirut PT Wirabayu Pratama, Danu Wira, sebesar Rp 350 juta untuk Sanusi melalui perantara dirinya.
"Di sini disebutkan cair cek atas nama Agus Kurniawan sejumlah Rp 350 juta. Pencairan tersebut pada 24 Oktober 2013," papar jaksa KPK.
"Wah lupa saya Pak," jawab Agus.
Terakhir, Agus ditanya apakah pernah diminta membayarkan angsuran rumah untuk Sanusi. Agus mengiyakan namun tak dijelaskan berapa besaran angsurannya. (rna/aan)











































