KPK Panggil Sekjen Kemendagri dan Dirjen Dukcapil Saksi Korupsi e-KTP

KPK Panggil Sekjen Kemendagri dan Dirjen Dukcapil Saksi Korupsi e-KTP

Dhani Irawan - detikNews
Senin, 24 Okt 2016 11:34 WIB
KPK Panggil Sekjen Kemendagri dan Dirjen Dukcapil Saksi Korupsi e-KTP
Gedung baru KPK/Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Tim penyidik KPK memanggil Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh. Zudan akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP untuk tersangka Irman.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IR (Irman)," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Senin (24/10/2016).

Selain itu, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan untuk saksi lainnya di antaranya Yuswandi A Temenggung selaku Kabiro Perencanaan Kemendagri tahun 2004-2010 yang kini menjadi Sekjen Kemendagri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian ikut dijadwalkan diperiksa, Diah Anggraeni selaku PNS di Kemendagri dan Rasyid Saleh selaku Dirjen Adminsitrasi Kependudukan pada tahun 2005 hingga 2009.

Dalam kasus e-KTP, KPK menetapkan 2 orang tersangka yaitu eks Dirjen Dukcapil, Irman, dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil, Sugiharto.

Saat proyek itu, Irman juga menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran, sementara Sugiharto sebagai pejabat pembuat komitmen.

Mantan Mendagri Gamawan Fauzi yang pernah diperiksa KPK dalam kasus ini menyebut proyek itu telah didampingi LKPP dengan menyebut Ketua LKPP saat itu yaitu Agus Rahardjo.

Namun Agus yang saat ini menjadi Ketua KPK menegaskan panitia pengadaan e-KTP tidak mengikuti saran yang diberikan LKPP saat itu. Karena itu LKPP menurut Agus mundur dari proses pendampingan. (dhn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads