"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IR (Irman)," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Senin (24/10/2016).
Selain itu, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan untuk saksi lainnya di antaranya Yuswandi A Temenggung selaku Kabiro Perencanaan Kemendagri tahun 2004-2010 yang kini menjadi Sekjen Kemendagri.
Kemudian ikut dijadwalkan diperiksa, Diah Anggraeni selaku PNS di Kemendagri dan Rasyid Saleh selaku Dirjen Adminsitrasi Kependudukan pada tahun 2005 hingga 2009.
Dalam kasus e-KTP, KPK menetapkan 2 orang tersangka yaitu eks Dirjen Dukcapil, Irman, dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil, Sugiharto.
Saat proyek itu, Irman juga menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran, sementara Sugiharto sebagai pejabat pembuat komitmen.
Mantan Mendagri Gamawan Fauzi yang pernah diperiksa KPK dalam kasus ini menyebut proyek itu telah didampingi LKPP dengan menyebut Ketua LKPP saat itu yaitu Agus Rahardjo.
Namun Agus yang saat ini menjadi Ketua KPK menegaskan panitia pengadaan e-KTP tidak mengikuti saran yang diberikan LKPP saat itu. Karena itu LKPP menurut Agus mundur dari proses pendampingan. (dhn/fdn)











































