"Beberapa materi dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu. Sistem pemilunya proporsional tertutup/PR closed list. Kalau bahasa RUU, sistem pemilu 'terbuka terbatas'," kata Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraeni melalui pesan singkat, Senin (24/10/2016).
Selanjutnya, adalah terkait dengan batas ambang parlemen (parliamentary threshold). Poin tidak berubah meski ada beberapa parpol yang menghendaki kenaikan persentase ambang batas. Salah satunya Partai Nasdem yang menghendaki kenaikan hingga 7 persen.
"Parliamentary threshold atau ambang batas perwakilan 3,5% hanya untuk DPR RI. Tidak berlaku untuk DPRD," ungkapnya.
Berikut beberapa materi dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu yang krusial menurut Perludem:
- Sistem pemilunya proporsional tertutup/PR closed list (kalau bahasa RUU: sistem pemilu "terbuka terbatas").
- Alokasi kursi 3-10. Total kursi DPR 560 kursi. Alokasi kursi DPRD 3-12.
- Metode konversi suara menggunakan Sainte Lague Modifikasi. Perolehan suara parpol dibagi pembilang 1,4; 3; 5; 7; dst.
- Alokasi kursi 560 dibagi ke 78 dapil (dapil baru Kaltara dengan 3 kursi, Kaltim tinggal 5).
- PT atau ambang batas perwakilan 3,5% hanya untuk DPR RI. Tidak berlaku untuk DPRD.
- Untuk mengusung calon presiden partai atau gabungan partai harus memilii kursi 20% atau suara 25% dari hasil pemilu sebelumnya. Bagi parpol baru bisa bergabung dengan parpol yang memenuhi syarat di atas.
- Mencoblos nomor urut partai atau gambar partai, tidak mencoblos caleg meski daftar caleg ada di surat suara.
- Penentuan calon terpilih berdasar nomor urut.
- Anggota Bawaslu Provinsi 5 orang, Panwaslu Kabupaten/Kota jadi permanen dengan anggota 5 orang.
- Usia anggota KPU/Bawaslu RI minimal 45 tahun, maksimal 65 tahun. Masa jabatan maksimal 2 periode.
(wsn/imk)











































