Menelisik Terjemahan Kata Awliya di Alquran yang Beredar Saat Ini

Menelisik Terjemahan Kata Awliya di Alquran yang Beredar Saat Ini

Nur Khafifah - detikNews
Minggu, 23 Okt 2016 19:06 WIB
Menelisik Terjemahan Kata Awliya di Alquran yang Beredar Saat Ini
Ilustrasi (Foto: Hasan Al Habshy)
Jakarta - Kemenag menjelaskan bahwa kata awliya di dalam Alquran memiliki banyak makna. Awliya dapat diartikan sebagai pemimpin, teman setia, teman-teman atau makna lain, tergantung konteksnya.

Dalam surah Al-Maidah ayat 51, berdasarkan edisi revisi tahun 2002 Terjemahan Alquran Kemenag yang telah mendapat tanda tashih dari LPMQ, kata awliya diterjemahkan sebagai 'teman setia'. Seluruh Alquran terjemahan yang beredar di Indonesia menuliskan hal yang sama.

Berdasarkan penelusuran detikcom di gerai buku di Jl Matraman, Jakarta Timur, Jumat (21/10/2016), puluhan Alquran yang dijual menerjemahkan kata awliya dalam penggalan surah Al-Maidah ayat 51 sebagai 'teman setia'. Tidak ada Alquran yang telah mendapatkan lisensi dari Kemenag itu menerjemahkan dengan kalimat lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lisensi atau tanda tashih dari Lajnah Pentashih Mushaf Al-Quran (LPMQ) itu terdapat di lembar awal masing-masing Alquran. Tanda tashih ditulis menggunakan huruf Arab gundul atau tanpa harakat namun berbahasa Indonesia. Dalam istilah Indonesia, penulisan semacam ini sering disebut Arab pegon. Di bagian tanda tangan pimpinan LPMQ dibubuhi cap resmi.

Alquran tersebut diterbitkan pada tahun yang berbeda-beda. Namun memang semua Alquran yang ditilik detikcom diterbitkan setelah tahun 2002.

Baca juga: Penjelasan Kemenag Soal 'Awliya' di Al Maidah 51 yang Ramai Diperbincangkan

Sebelumnya Kepala LPMQ Muchlis M Hanafi menjelaskan, bahwa pemaknaan kata awliya di dalam Alquran bermacam-macam. Kata awliya disebut 42 kali di dalam Alquran dengan makna yang berbeda-beda, sesuai konteks kalimatnya.

"Tidak benar kabar yang menyatakan bahwa telah terjadi pengeditan terjemahan Al-Quran belakangan ini. Tuduhan bahwa pengeditan dilakukan atas instruksi Kementerian Agama juga tidak berdasar," ujar Muchlis.



(kff/Hbb)


Berita Terkait