Polda Metro: Tren Tabrak Lari 2016 Turun 9% Dibanding Tahun 2015

Polda Metro: Tren Tabrak Lari 2016 Turun 9% Dibanding Tahun 2015

Mei Amelia R - detikNews
Minggu, 23 Okt 2016 18:42 WIB
Polda Metro: Tren Tabrak Lari 2016 Turun 9% Dibanding Tahun 2015
Ilustrasi (Foto: istimewa)
Jakarta - Tren tabrak lari pada tahun 2016 hingga Oktober turun 9% dibanding periode sama tahun 2015. Tren penurunan diikuti jumlah korban kecelakaan.

Berdasarkan data yang diterima dari Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto pada Minggu (23/10/2016) ini memaparkan bahwa:

Tabrak lari: terjadi tren penurunan 9% dari 1.437 di tahun 2015 menjadi 1.301 di tahun 2016.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban meninggal dunia: terjadi tren penurunan 8% dari 145 orang di tahun 2015 menjadi 134 orang di tahun 2016.

Korban luka berat: terjadi tren penurunan 15% dari 558 orang di tahun 2015 menjadi 475 orang di tahun 2016.

Korban luka ringan: terjadi tren penurunan 3% dari 791 orang di tahun 2015 menjadi 764 di tahun 2016.

Tabrak lari adalah tindak pidana kejahatan yang diatur dalam Pasal 312 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diancam 3 tahun penjara dan denda Rp 75.000.000. Prinsip bahwa setiap orang yang terlibat kecelakaan lalu lintas wajib:

a. Menghentikan kendaraan;
b. Menolong korban dan;
c. Melapor pada kantor polisi terdekat.

Ditambahkan Budiyanto, dengan masih tingginya angka kecelakaan tabrak lari, dimungkinkan ada beberapa hal yang melatar belakangi:

a. Pemahaman masyarakat terhadap tabrak lari dianggap kecelakaan biasa
b. Tidak tahu harus berbuat apa
c. Karena situasi dari pertimbangan keamanan
d. Ingin lepas dari tanggung jawab hukum (mei/nwk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini