Berdasarkan data yang diterima dari Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto pada Minggu (23/10/2016) ini memaparkan bahwa:
Tabrak lari: terjadi tren penurunan 9% dari 1.437 di tahun 2015 menjadi 1.301 di tahun 2016.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban luka berat: terjadi tren penurunan 15% dari 558 orang di tahun 2015 menjadi 475 orang di tahun 2016.
Korban luka ringan: terjadi tren penurunan 3% dari 791 orang di tahun 2015 menjadi 764 di tahun 2016.
Tabrak lari adalah tindak pidana kejahatan yang diatur dalam Pasal 312 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diancam 3 tahun penjara dan denda Rp 75.000.000. Prinsip bahwa setiap orang yang terlibat kecelakaan lalu lintas wajib:
a. Menghentikan kendaraan;
b. Menolong korban dan;
c. Melapor pada kantor polisi terdekat.
Ditambahkan Budiyanto, dengan masih tingginya angka kecelakaan tabrak lari, dimungkinkan ada beberapa hal yang melatar belakangi:
a. Pemahaman masyarakat terhadap tabrak lari dianggap kecelakaan biasa
b. Tidak tahu harus berbuat apa
c. Karena situasi dari pertimbangan keamanan
d. Ingin lepas dari tanggung jawab hukum (mei/nwk)










































