Para pemuda itu menarik retribusi sebesar Rp 3.000 kepada setiap pengunjung yang memarkirkan kendaraannya. Anehnya, mereka meminta uang lebih dulu sebelum pengunjung menginjakan kakinya di Lapangan Gasibu.
"Aneh banget, belum apa-apa udah nagih biaya parkir duluan. Enggak bener itu (parkir liar) pasti," keluh salah seorang pengunjung Yanti (26) di Lapangan Gasibu, Jalan Diponegoro, Minggu (23/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak hanya karcis yang tak jelas legalitasnya, para juru parkir tersebut juga tidak mengenakan seragam resmi berwarna orange. Biasanya juru parkir resmi dari Dinas Perhubungan (Diahub) selalu menggunakan seragam.
"Waktu ditanya ini resmi mereka atau tidak mereka tidak jawab. Lalu mereka seenaknya kalau sudah dibayar, mereka tak membantu mengeluarkan motor kalau sudah selesai parkir," kata warga Cicadas itu.
Pengunjung lainnya, Meli (38) mengaku kesal dengan tarif parkir liar itu. Sebab, sambung dia, pelaku pungli itu menarik uang parkir terhadap setiap pengunjung dengan cara paksa.
"Kan suka nagih duluan, kalau bilang nanti dia maksa. Biasanya kalau yang petugas pakai seragam mah bayarnya belakangan, ini mah enggak," tutur warga Kiaracondong ini.
Untuk diketahui, sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) No 1.005 tahun 2014 tarif parkir kendaraan roda di bahu jalan yaitu sebesar Rp 2.000. (rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini