UU Penanggulangan Bencana Diharapkan Rampung 3 Bulan Lagi
Sabtu, 02 Apr 2005 14:35 WIB
Bandung -
UU Penanggulangan Bencana Alam diharapkan bisa selesai dalam waktu tiga bulan lagi. UU ini sangat mendesak menyusul bencana alam yang akhir-akhir ini terjadi, dan pemerintah selalu dianggap tidak siap."Kita memang sudah punya peta mitigasi bencana rawan dan sebagai. Tapi tak terkoordinir, tidak ada action plan-nya," kata anggota komisi VIII DPR RI Cecep Rukama kepada detikcom saat ditemui di Hotel Panghegar, Jalan Merdeka, Bandung, Sabtu (2/4/2005).Disampaikan Cecep, saat ini UU Penanggulangan Bencana Alam masih dalam tahap pengumpulan materi, seperti rumusan mengenai kategori bencana, soal bantuan asing, koordinator lembaga hingga masalah pidananya. "Masalah bencana yang diakibatkan oleh tindakan teroris akan dimasukan ke dalam UU ini," katanya. Menurutnya, ada dua aspek yang tergolong ke dalam bencana, yakni yang diakibatkan alam dan tindakan manusia. Dia juga mencontohkan beberapa kategori bencana ini adalah konflik sosial, perang, korban akibat pengeboman dan gempa, longsor, banjir dan sebagainya. "Saat ini penanganan pemerintah sangat memperihatinkan. Kita terlambat sekali, menyadari bahwa tingkat rawan bencana di Indonesia sangat besar," katanya.
(umi/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































