Ketiga orang yang diringkus adalah kurir bernama Gendon, narapidana kasus narkoba bernama Catur dan oknum sipir berinisial AD. Di kasus ini, AD berperan menjadi penghubung antara kurir sabu dan penghuni lapas.
"Kurirnya mengambil barang kemudian dibawa ke Lapas. Sipir tersebut membantu memasukkan ke dalam," Kata Kepala BNNP Jateng, Tri Agus Heru Prasetyo, saat dihubungi wartawan, Sabtu (22/10/2016) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari informasi yang diperoleh, modus masuknya narkoba ke dalam lapas tersebut yakni, kurir bernama Gendon membawa bungkusan berupa bubur yang telah dimasukkan sabu. Bubur itu dia minta diserahkan kepada narapidana kasus narkoba bernama Catur. AD kemudian berperan menyerahkan bubur tersebut.
Tim BNNP Jateng dan Kanwil Kemenkumham Jateng yang sudah berkoordinasi kemudian menangkap para pelaku. Saat bungkusan bubur tersebut dibongkar, terdapat paket sabu dengan berat 40 gram.
"Barang bukti 40 gram sabu dan alat komunikasi," tegasnya
Dari pengakuan kurir, lanjut Tri, sabu diperoleh seseorang dengan cara mengambil di alamat yang sudah ditentukan. Sesuai dengan pesanan, barang tersebut langsung dibawa ke Lapas Kelas 1A Kedungpane, Semarang.
"Mengakunya hanya mengambil barang di suatu tempat, terus dibawa masuk. Mengambilnya tidak jauh dari situ," pungkasnya.
Diketahui hari Jumat (21/10) kemarin petugas BNNP Jateng mendatangi Lapas Klas 1A Kedungpane Semarang dan mengamankan 3 orang tersebut. Penghuni lapas bernama Catur merupakan penghuni lapas yang sudah menjalani masa hukuman 2 tahun dari vonis 4 tahun terkait kasus narkoba.
"Ini yang mengendalikan napinya itu," tandas Tri.
Tri mengapresiasi Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Bambang Sumardiono, yang mendukung upaya pemberantasan peredaran narkoba di dalam lapas. Menurutnya koordinasi antara BNN dan Kemenkumham jadi mudah.
"Pak Bambang itu bagus," katanya.
Saat ini ketiga pelaku sudah ditahan BNNP Jateng dan sedang dilakukan pengembangan. Tri menambahkan terbongkarnya kasus tersebut berkat hasil penyelidikan kasus-kasus sebelumnya. (alg/hri)











































