Cegah Pungli, Dirjen Hubdar: Urus Izin 7 Hari Selesai

Cegah Pungli, Dirjen Hubdar: Urus Izin 7 Hari Selesai

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Sabtu, 22 Okt 2016 16:22 WIB
Cegah Pungli, Dirjen Hubdar: Urus Izin 7 Hari Selesai
Foto: Foto: Edward/detikcom
Jakarta - Kementerian Perhubungan menggirimkan surat imbauan tertulis kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi dan Kabupaten tidak main-main dengan pungutan liar. Pelayanan kepada masyarakat harus diselesaikan dengan cepat.

"Sudah kami layangkan surat yang sudah tanda tangan Menteri Perhubungan dengan membuat surat kepada Kepala Dinas Perhubungan di Provinsi ataupun Kabupaten Kota untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang menyalahi aturan," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto usai acara Gerakan Stop Pungli dengan tema 'WOW Bisa ! Mision Im-Possible Stop Pungli ini digelar Ditjen Perhubungan Darat (Hubdar) di Junggle Fest, Bogor, Sabtu (22/10/2016).

Pudji mengimbau masyarakat untuk laporkan tindakan pungli. "Ke depan kepada masyarakat apabila petugas, sudah bekerja dengan baik sesuai mekanisme target waktu. Masyarakat harus bisa melihat SOP yang ada, jangan juga ingin cepat selesai. Akhirnya apa yang diharapkan dilakukan dengan berbagai cara. Jadi masyarakat diharapkan sama-sama mengerti dengan petugas. Petugas oke, masyarakat oke. Tidak akan susah mewujudkan itu," paparnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pudji mengatakan celah pungli dapat terjadi dimana-mana baik kementerian atau lembaga di bawah Ditjen Hubdar. Sebab, celah itu dapat terjadi di tempat yang bersifat pelayanan dengan masyarakat.

"Contohnya tadi saya katakan memperlambat urusan, untuk percepat akhirnya dia memberikan sesuatu itu kepada petugas, itu indkasinya. Semua itu sudah ada mekanismenya harus diselesaikan 7 hari atau bahkan lebih cepat," kata Pudji.

"Kalau tidak diberikan izin itu ditahan oknum nakal tersebut sehingga ada nego antara petugas dengan masyarakat yang mengurus izin ini. Di Ditjen Perhubungan Darat sendiri ada banyak pelayanan yang berurusan dengan perizinan mulai dari izin untuk kapal, angkutan dan lain-lainnya. Kalau itu saja dilakukan tidak sesuai aturan akan menjadi celah," pungkasnya. (edo/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads