"Nanti kita akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian bila ditemukan unsur-unsur tindak pidana umumnya," kata Kepala Humas Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Heru Santoso dalam perbincangan dengan detikcom, Sabtu (22/10/2016).
Sebagaimana kasus-kasus sebelumnya, lanjut Heru, pihaknya melimpahkan ke kepolisian jika ditemukan unsur pelanggaran pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat mencokok 17 WNA asal Maroko pada Jumat (21/10/2016) pukul 01.30 WIB dini hari. Para WNA perempuan itu melakukan praktik prostitusi di sebuah tempat hiburan malam yang berada di bilangan Senayan.
Pihak Imigrasi menduga kuat para WNA Maroko yang jadi PSK di Indonesia tidak bergerak sendiri. Kemungkinan adanya sindikat di balik masalah ini pun diburu.
"Masih kita dalami sudah berapa lama jadi PSK, apakah ada sindikatnya. Masih proses penyelidikan," kata Heru. (idh/tor)











































