"Masih kita dalami sudah berapa lama jadi PSK, apakah ada sindikatnya. Masih proses penyelidikan," Kepala Humas Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Heru Santoso dalam perbincangan dengan detikcom, Sabtu (22/10/2016).
Logika sederhana, Heru menjelaskan, tidak mungkin WNA yang tiba di Indonesia langsung mengetahui di mana lokasi yang bisa dijadikan tempat menjajakan diri. Karena itu, sindikat ini juga harus diungkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun begitu, kata Heru, penanganan kasus perlu kerja sama dengan instansi lain yang berwenang menindak tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Tidak hanya perempuan, di Batam kemarin jadi gigolo, ini kita kumpulin dulu semuanya, nanti kita evaluasi lagi," tuturnya.
"Ini kan penyakit masyarakat, kan tidak hanya imigrasi. Mereka menjajakan diri sebagai PSK ini TPPO, berarti kan ada instansi lain yang tersangkut dalam penanganan masalah ini," urainya.
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat mencokok 17 WNA asal Maroko pada Jumat (21/10/2016) pukul 01.30 WIB dini hari. Para WNA perempuan itu melakukan praktik prostitusi di sebuah tempat hiburan malam yang berada di bilangan Senayan. (idh/tor)










































